Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Mei 2022 | 23.29 WIB

Pengacara Tri Suaka: Monetisasinya Sudah Diambil Semua

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sampai saat ini Tri Suaka melalui keterangan yang disampaikan pengacaranya merasa tidak bersalah atas proses cover yang dilakukan pada lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa karya Erwin Agam. Dia merasa pada posisi yang benar karena PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher yang menaungi karya karya Erwin Agam memberikan izin.

Mario Andreansyah,kuasa hukum Tri Suaka membenarkan pihaknya memang tidak meminta izin secara resmi. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi dimiliki YouTube saat ini, semua publisher bisa mengetahui setiap orang yang mengcover lagu yang berada di bawah kendalinya. Sebab ada keterangan yang diberikan YouTube untuk pemegang hak cipta untuk melakukan tindakan keberatan atau mengizinkan suatu konten itu tetap tayang.

Dalam hal ini, menurut Mario Andreansyah, publisher yang menaungi Erwin Agam mengizinkan lagu cover Tri Suaka tetap tayang. Konsekuensinya, ada pembagian keuntungan diberikan kepada pihak publisher dan keuntungan tersebut sudah diterima 100 persen.

“Menurut keterangan dari Tri, monetisasinya sudah diambil full (oleh publisher),” kata Mario Andreansyah kepada JawaPos.com Senin (30/5).

Dia menyambut positif keinginan pihak Erwin Agam akan bertemu dalam waktu dekat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mario berharap permasalahan yang menjerat Tri Suaka dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Baiknya kesalahpahaman seperti ini dimediasi saja. Toh belum tentu saudara Tri Suaka salah, dan belum tentu juga saudara Erwin Agam benar. Tri juga banyak lagunya dicover biasa biasa saja sih. Dia bilang lebih berpikir tidak mau mempermasalahkan, toh tergantung rezekinya masing masing ,” tuturnya.

Sebelumnya, Erwin Agam melalui kuasa hukumnya mempaikan somasi dan menuntut kerugian sekitar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka. Itu karena lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa diposting dicover Tri tanpa izin kepada dirinya dan dikomersilkan diposting di sejumlah channel.

“Lagunya memang ada dua yang kami tahu sampai saat ini, tapi lagu itu diposting di sejumlah channel,” kata Arianto selaku kuasa hukum Erwin Agam.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore