
Photo
JawaPos.com - Sampai saat ini Tri Suaka melalui keterangan yang disampaikan pengacaranya merasa tidak bersalah atas proses cover yang dilakukan pada lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa karya Erwin Agam. Dia merasa pada posisi yang benar karena PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher yang menaungi karya karya Erwin Agam memberikan izin.
Mario Andreansyah,kuasa hukum Tri Suaka membenarkan pihaknya memang tidak meminta izin secara resmi. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi dimiliki YouTube saat ini, semua publisher bisa mengetahui setiap orang yang mengcover lagu yang berada di bawah kendalinya. Sebab ada keterangan yang diberikan YouTube untuk pemegang hak cipta untuk melakukan tindakan keberatan atau mengizinkan suatu konten itu tetap tayang.
Dalam hal ini, menurut Mario Andreansyah, publisher yang menaungi Erwin Agam mengizinkan lagu cover Tri Suaka tetap tayang. Konsekuensinya, ada pembagian keuntungan diberikan kepada pihak publisher dan keuntungan tersebut sudah diterima 100 persen.
“Menurut keterangan dari Tri, monetisasinya sudah diambil full (oleh publisher),” kata Mario Andreansyah kepada JawaPos.com Senin (30/5).
Dia menyambut positif keinginan pihak Erwin Agam akan bertemu dalam waktu dekat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mario berharap permasalahan yang menjerat Tri Suaka dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Baiknya kesalahpahaman seperti ini dimediasi saja. Toh belum tentu saudara Tri Suaka salah, dan belum tentu juga saudara Erwin Agam benar. Tri juga banyak lagunya dicover biasa biasa saja sih. Dia bilang lebih berpikir tidak mau mempermasalahkan, toh tergantung rezekinya masing masing ,” tuturnya.
Sebelumnya, Erwin Agam melalui kuasa hukumnya mempaikan somasi dan menuntut kerugian sekitar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka. Itu karena lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa diposting dicover Tri tanpa izin kepada dirinya dan dikomersilkan diposting di sejumlah channel.
“Lagunya memang ada dua yang kami tahu sampai saat ini, tapi lagu itu diposting di sejumlah channel,” kata Arianto selaku kuasa hukum Erwin Agam.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
