JawaPos.com – Saham negara di sejumlah perusahaan nasional yang selama ini dikelola Kementerian BUMN dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA). Umumnya nilai saham negara di perusahaan nasional tersebut sangat minoritas.
“Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan PT PPA sebagai pihak yang diamanahkan pemerintah pengelola saham negara di perusahaan kami,” ujar Public Relation Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Tri Pusposari dalam keterangannya, Kamis (29/4). Adapun penandatanganan perjanjian pengalihan hak atas saham negara kepada PT PPA berlangsung di Kementerian BUMN, Rabu (28/4).
Arum menjelaskan, pengalihan itu tidak berpengaruh terhadap jalannya perusahaan karena sinergi PPLI dengan pemerintah sudah cukup baik selama ini. “Apalagi PPA sendiri juga masih merupakan kepanjangan tangan pemerintah di perusahaan kami, sehingga dapat memberikan perlindungan atas investasi yang ada. Bagaimana pun kita butuh hadirnya pemerintah bersama kami,” tegasnya.
Untuk diketahui, negara memiliki saham 5 persen di perusahaan yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Selama ini sahamnya kan di kelola oleh Kementerian BUMN. Nah kini dialihkan ke Kementerian keuangan melalui PT PPA,” terang Arum.
PT PPA merupakan perusahaan yang salah satu fungsinya mengelola aset serta saham minoritas negara yang ada di sejumlah perusahaan. Total nilai saham negara di lima perusahaan yang dialihkan tanggung jawabnya mencapai 2,95 triliun.
Adapun kelima perusahaan itu adalah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Indosat tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.