
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Istimewa)
JawaPos.com - Penjabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun dengan alasan pribadi.
Destry menjelaskan, mekanisme pengangkatan anggota Dewan Gubernur BI mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, di mana kami menggunakan Pasal 40, di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (27/7).
Destry mengatakan, setelah memenuhi kriteria dalam pasal 40 maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan menggunakan tahapan berdasarkan pasal 42 UU Bank Indonesia.
“Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses lanjutnya," ujarnya.
Destry menegaskan, hingga proses tersebut selesai, kepemimpinan di Bank Indonesia dijalankan oleh Penjabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan melalui tahapan pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur, kemudian calon diusulkan oleh Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diangkat secara resmi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mundur dari jabatanya setelah menjabat sejak 24 Mei 2018 atau selama 7 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022