Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 01.08 WIB

OJK Nilai Penempatan Dana SAL Perkuat Likuiditas dan Fungsi Intermediasi Perbankan

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dapat membantu likuiditas perbankan, memperkuat fungsi intermediasi hingga berpotensi menurunkan biaya dana atau cost of fund bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah di industri perbankan merupakan langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan.

"Dengan sumber dana yang memadai tentu bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit untuk sektor-sektor yang membutuhkan dan utamanya dapat memberikan dampak langsung kepada perekonomian nasional," ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa (7/7).

Dian mengatakan, OJK tidak akan mengarahkan penggunaan dana tambahan likuiditas yang diterima oleh perbankan. Ia memastikan bahwa pemanfaatan sepenuhnya menjadi keputusan bisnis perbankan.

Meski begitu ia mengingatkan agar Bank yang menerima SAL dapat memanfaatkan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan ketentuan yang berlaku.

“Semua bank itu tetap diharapkan memperhatikan prinsip management risiko juga ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

OJK juga akan terus mengawasi kecukupan likuiditas, kualitas aset, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan secara berkelanjutan.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lanjutnya, mengenai rencana penarikan kembali dana SAL pada akhir tahun, Dian meminta perbankan menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas secara prudent, menjaga aset likuid berkualitas tinggi , melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif.

Ia menilai penempatan maupun penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar perlu dilakukan secara terencana dan disertai pemberitahuan yang memadai agar bank memiliki waktu melakukan penyesuaian strategi pendanaan tanpa mengganggu likuiditas maupun fungsi intermediasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore