
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6)/(Dimas Choirul/Jawapos.com).
JawaPos.com - Pemerintah didorong untuk segera merevisi aturan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, masih banyak persoalan yang muncul dari implementasi aturan ini selama kurun 10 tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan PI 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6).
"Targetnya FGD ini adalah daerah penghasil migas dan BUMD pemegang PI 10 persen, sekaligus para pembuat kebijakan supaya mereka mendapatkan masukan langsung mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025," ujar Andang kepada wartawan.
Andang mengatakan, sasaran utama FGD adalah menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen maupun BUMD yang sedang berproses memperoleh hak tersebut.
Menurut dia, hasil pembahasan selama dua hari akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi PI 10 persen.
"Harapan kami lahir rekomendasi yang bisa menjadi bagian dari naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi agar implementasi PI 10 persen berjalan lebih efektif," katanya.
Andang menilai tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar memberikan tambahan penerimaan daerah, melainkan memastikan pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.
"Esensi PI 10 persen adalah memfasilitasi keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas. Dengan memiliki participating interest, daerah memiliki akses terhadap transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga benar-benar ikut mengelola, bukan hanya menerima dana bagi hasil," tegasnya.
Namun, ia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya terlihat dari minimnya realisasi PI 10 persen.
"Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil direalisasikan. Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki bersama," tutur Andang.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
