Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19.12 WIB

Negara Butuh Uang Cepat dari Konglomerat, Terbitlah Patriot Bond

Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Negara Indonesia memang tidak sedang baik-baik saja. Pemerintah butuh banyak dana untuk mengelola fiskal negara. Upaya untuk itu, kini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka menyiapkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kehadiran program Patriot Bond "dilindungi" dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Terbitnya UU itu menarik perhatian publik. Bukan hanya karena ingin menarik uang dari taipan atau pengusaha besar, melainkan pasal yang bunyinya seperti memberi imunitas dari tuntutan pidana, perdata, maupun aturan perpajakan. Beleid itu juga berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, langkah pemerintah dengan menerbitkan UU tersebut dan menghadirkan Patriot Bond tidak ubahnya tax amnesty yang beberapa kali digulirkan saat era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Meski tidak sama persis, tetapi ada kesamaan. Yakni, negara butuh uang cepat dari taipan atau konglomerat.

"Tujuannya agar para taipan, khususnya orang yang punya kekayaan yang besar itu mau men-declare kekayaannya, dia diampuni, artinya dia tidak akan dikenakan pajak selama dia men-declare harta-harta yang selama ini belum dia declare," ucap dia saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Jumat (26/6).

Lebih jauh Zaenur Rohman mengatakan, imunitas yang ditawarkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi melanggar prinsip. Hanya orang-orang yang menaruh uangnya saja yang mendapatkan keistimewaan dan keistimewaan itu dijamin negara.

"Karena bagi yang beli surat utang itu kemudian mendapatkan imunitas, bagi yang lain tidak mendapatkan imunitas," katanya.

Menurut Zaenur, potensi moral hazard atas kebijakan tersebut sangat besar. Mengingat seseorang bisa lepas dari jerat aturan hukum. Padahal bisa jadi uang yang masuk berasal dari perbuatan yang melanggar ketentuan. Misalnya tindak pidana. Jika tindak pidana itu ternyata merugikan keuangan negara, maka jelas nantinya asset recovery pun terhambat.

"Bisa menghambat asset recovery ketika ternyata uang itu berasal dari negara yang dicuri,” imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore