Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 00.10 WIB

Purbaya Akui Risiko Patriot Bond jadi Alat Pencucian Uang: Yang Penting Uangnya Masuk ke Sistem Keuangan Kita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab sorotan masyarakat terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang disebut berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab sorotan masyarakat terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang disebut berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tidak menampik penerbitan surat utang oleh Danantara dalam bentuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang.

Sebagaimana diketahui, sejumlah akademisi dan pengamat mengkritisi penerbitan Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun, salah satu yang menjadi perhatian adalah poin di Pasal 50A yang berpotensi membuat surat utang milik Danantara sebagai tempat aman bagi pelaku kejahatan khususnya pencucian uang untuk menyimpan dananya.

Purbaya mengatakan, pemerintah menyadari aka nada konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut, namun manfaat yang diterima lebih besar karena dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dalam negeri.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem (keuangan). Ya, emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6).

Purbaya mengatakan, pemerintah tidak akan mempermasalahkan sumber dana dalam transaksi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana, dalam UU tersebut BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang.

Adapun, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore