
Ilustrasi scan QRIS dan membayar lewat e-wallet. (freepik)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berniat menerapkan E-Wallet Umrah pasca mencuatnya kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah. Wacana itu turut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri Firman M. Nur menyampaikan bahwa dalam agenda tersebut, pihaknya memang fokus untuk menggodok berbagai kebijakan dan rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan wisata muslim yang sehari-hari digeluti oleh seluruh anggota Amphuri. Termasuk diantaranya wacana penerapan E-Wallet Umrah.
Menurut Firman, wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah diundangkan oleh pemerintah mulai 4 September 2025 lalu. Dia menyebut, keputusan pemerintah terkait hal itu bisa jadi harapan baru, namun bisa pula menyebabkan kegelisahan.
”Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan,” ucap dia melalui keterangan resmi pada Rabu (24/6).
Firman menilai, aturan baru tersebut memang menjadi pintu gerbang dalam membuka babak baru pelayanan ibadah haji dan umrah bagi jamaah asal Indonesia. Tentu saja dengan harapan semua menjadi lebih profesional dan akuntabel. Namun demikian, asosiasi juga melihat ada potensi sentralisasi yang menyingkirkan peran pelaku usaha.
”Amphuri berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” ujarnya.
Karena itu, dalam agenda mukernas yang berlangsung di Palembang pada 23-25 Juni 2026, wacana tersebut dibahas bersama Kemenhaj dan para pelaku usaha bidang ibadah haji dan umrah. Nantinya, Amphuri akan menyampaikan rekomendasi dari hasil mukernas tersebut. Baik untuk internal maupun eksternal di luar organisasi tersebut.
”Di Mukernas ini, selain untuk merencanakan program kerja, kami juga akan menetapkan sejumlah rekomendasi baik untuk internal organisasi maupun eksternal yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah serta wisata muslim,” bebernya.
Beberapa rekomendasi yang dibahas adalah desakan agar Kemenhaj melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan regulasi dan aturan pelaksana UU Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya agar regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keumatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022