Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 02.11 WIB

Asosiasi Petani Sawit Nilai PP Nomor 24 Tentang Ekspor Komoditas Tidak Sejalan dengan Pidato Prabowo

ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM) - Image

ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)

JawaPos.com - Ada kekhawatiran dari kalangan petani sawit dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Substansi PP Nomor 24/2026 dinilai tidak sesuai dengan pidato Presiden Prabowo Subaianto yang ingin mendatangkan devisa untuk negara dan memberantas praktik under invoicing.

Pendapat itu dikemukakan oleh Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto. Dia menilai PP tersebut sebaliknya justru menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui tiga hal. Yakni, BUMN menentukan harga, berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan, dan BUMN dapat mengambil margin. Semua itu dilengkapi dengan minimnya pengaturan transparansi yang diatur dalam PP. 

"Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit," tegas Darto kepada wartawan pada Sabtu (6/6). 

Darto menyebut dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, pemerintah menyatakan bahwa pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga menyebabkan kerugian devisa negara. "Jika tujuan kebijakan itu adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," ujar Mansuetus. 

Selain itu, diatur pula pada pasal 4 PP yang berbunyi, “Kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri”. 

Penilaian POPSI soal pasal 4 ini kata Darto, pada satu sisi pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementrian yang bisa membuka celah untuk lobby dan menimbulkan ketidakpastian usaha. 

POPSI mencatat sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab dalam PP tersebut. Semua itu harus segera dijawab pemerintah, karena akan mempengaruhi kepercayaan pasar yang menjadi ujung rantai supply petani sawit.

Selain itu, PP juga tidak menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut. Yang diatur dalam PP sangat kabur sebab margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan sebagai devisa negara. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore