
ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Ada kekhawatiran dari kalangan petani sawit dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Substansi PP Nomor 24/2026 dinilai tidak sesuai dengan pidato Presiden Prabowo Subaianto yang ingin mendatangkan devisa untuk negara dan memberantas praktik under invoicing.
Pendapat itu dikemukakan oleh Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto. Dia menilai PP tersebut sebaliknya justru menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui tiga hal. Yakni, BUMN menentukan harga, berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan, dan BUMN dapat mengambil margin. Semua itu dilengkapi dengan minimnya pengaturan transparansi yang diatur dalam PP.
"Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit," tegas Darto kepada wartawan pada Sabtu (6/6).
Darto menyebut dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, pemerintah menyatakan bahwa pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga menyebabkan kerugian devisa negara. "Jika tujuan kebijakan itu adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," ujar Mansuetus.
Selain itu, diatur pula pada pasal 4 PP yang berbunyi, “Kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri”.
Baca Juga:JFX Catat Aktivitas Perdagangan Produk Turunan Minyak Sawit Tumbuh 267 Persen sepanjang Mei 2026
Penilaian POPSI soal pasal 4 ini kata Darto, pada satu sisi pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementrian yang bisa membuka celah untuk lobby dan menimbulkan ketidakpastian usaha.
POPSI mencatat sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab dalam PP tersebut. Semua itu harus segera dijawab pemerintah, karena akan mempengaruhi kepercayaan pasar yang menjadi ujung rantai supply petani sawit.
Selain itu, PP juga tidak menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut. Yang diatur dalam PP sangat kabur sebab margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan sebagai devisa negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022