
ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Ada kekhawatiran dari kalangan petani sawit dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Substansi PP Nomor 24/2026 dinilai tidak sesuai dengan pidato Presiden Prabowo Subaianto yang ingin mendatangkan devisa untuk negara dan memberantas praktik under invoicing.
Pendapat itu dikemukakan oleh Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto. Dia menilai PP tersebut sebaliknya justru menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui tiga hal. Yakni, BUMN menentukan harga, berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan, dan BUMN dapat mengambil margin. Semua itu dilengkapi dengan minimnya pengaturan transparansi yang diatur dalam PP.
"Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit," tegas Darto kepada wartawan pada Sabtu (6/6).
Darto menyebut dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, pemerintah menyatakan bahwa pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga menyebabkan kerugian devisa negara. "Jika tujuan kebijakan itu adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," ujar Mansuetus.
Selain itu, diatur pula pada pasal 4 PP yang berbunyi, “Kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri”.
Baca Juga:JFX Catat Aktivitas Perdagangan Produk Turunan Minyak Sawit Tumbuh 267 Persen sepanjang Mei 2026
Penilaian POPSI soal pasal 4 ini kata Darto, pada satu sisi pemerintah menyatakan ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementrian yang bisa membuka celah untuk lobby dan menimbulkan ketidakpastian usaha.
POPSI mencatat sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab dalam PP tersebut. Semua itu harus segera dijawab pemerintah, karena akan mempengaruhi kepercayaan pasar yang menjadi ujung rantai supply petani sawit.
Selain itu, PP juga tidak menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut. Yang diatur dalam PP sangat kabur sebab margin yang diambil oleh BUMN tidak sama dengan sebagai devisa negara.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
