Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 23.08 WIB

Banjir Terjang Kawasan Industri Bikin Operasional Pabrik Terganggu, Asuransi Dibutuhkan 

Ilustrasi pentingnya sebuah asuransi untuk melindungi aset usaha. - Image

Ilustrasi pentingnya sebuah asuransi untuk melindungi aset usaha.

JawaPos.com - Hujan deras yang berlangsung selama beberapa hari menyebabkan sungai di sekitar area pabrik di Balaraja, Kabupaten Tangerang meluap dan menggenangi sebagian kawasan produksi.

Peristiwa ini menjadi gambaran nyata meningkatnya ancaman cuaca ekstrem terhadap sektor industri. Selain berpotensi merusak aset perusahaan, banjir juga dapat menghambat proses produksi, distribusi barang, hingga mengganggu rantai pasok yang pada akhirnya memengaruhi kinerja bisnis secara keseluruhan.

Alhasil, asuransi sangat dibutuhkan oleh perusahaan yang terdampak, seperti halnya PT Harum Sari Prima Food Industries yang menerima pembayaran klaim asuransi properti senilai Rp 1,287 miliar dari PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance).

Direktur Marketing MPMInsurance, Poppy Panca, menjelaskan, kondisi bisnis saat ini semakin dihadapkan pada berbagai risiko yang dipengaruhi oleh perubahan iklim dan cuaca yang sulit diprediksi.

Oleh karena itu, perlindungan aset dan strategi mitigasi risiko menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan agar tetap mampu menjaga keberlangsungan usahanya.

“Bagi pelaku industri, gangguan operasional akibat perubahan cuaca ekstrem dan bencana alam tentu membawa dampak yang tidak mudah terhadap keberlangsungan bisnis,” kata Poppy di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa peran perusahaan asuransi tidak berhenti pada proses pembayaran klaim semata, tetapi juga membantu nasabah mempersiapkan diri menghadapi berbagai risiko yang mungkin muncul di masa mendatang.

“Bagi kami, perlindungan asuransi bukan sekadar proses penyelesaian klaim ketika risiko terjadi, tetapi bagaimana kami dapat mendampingi nasabah agar dapat lebih siap menghadapi ketidakpastian dan mempercepat proses pemulihan bisnisnya,” tambahnya.

Dalam menangani pengajuan klaim tersebut, asuransi melakukan serangkaian proses verifikasi, termasuk inspeksi lapangan dan evaluasi kerugian yang dialami nasabah.

Setelah seluruh prosedur selesai dilakukan, perusahaan merealisasikan pembayaran klaim pada 13 Mei 2026.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore