Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2026 | 05.00 WIB

Purbaya Obral Insentif Pajak hingga 0 Persen bagi DHE SDA yang Disimpan di Dalam Negeri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan DHE SDA mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak untuk mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan DHE SDA mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak untuk mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak untuk mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen.

Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk merepatriasi dan menempatkan devisa mereka di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu (31/5).

Ia menyatakan, besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan bagi setiap pelaku usaha nantinya menyesuaikan jangka waktu penempatan dana tersebut.

Ia mengatakan, insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA tersebut lebih menguntungkan bagi para eksportir dibandingkan jika mereka menempatkan dana tersebut di instrumen investasi reguler lainnya yang bisa dikenakan pajak sampai 20 persen.

“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” ucap Purbaya.

Ia menuturkan, ketentuan baru yang akan mulai berlaku Senin besok (1/6) tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Ia mengatakan, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama paling sedikit 3 bulan.

Sementara eksportir komoditas non-migas diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore