
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan DHE SDA mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak untuk mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak untuk mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen.
Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk merepatriasi dan menempatkan devisa mereka di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu (31/5).
Ia menyatakan, besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan bagi setiap pelaku usaha nantinya menyesuaikan jangka waktu penempatan dana tersebut.
Ia mengatakan, insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA tersebut lebih menguntungkan bagi para eksportir dibandingkan jika mereka menempatkan dana tersebut di instrumen investasi reguler lainnya yang bisa dikenakan pajak sampai 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” ucap Purbaya.
Ia menuturkan, ketentuan baru yang akan mulai berlaku Senin besok (1/6) tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Ia mengatakan, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama paling sedikit 3 bulan.
Sementara eksportir komoditas non-migas diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
