Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 02.00 WIB

2 Pinjaman Syariah Tanpa Riba untuk Usaha Kecil dari PNM

Ilustrasi nasabah PNM (PT Perusahaan Nasional Madani) memperoleh pembiayaan syariah. (Istimewa). - Image

Ilustrasi nasabah PNM (PT Perusahaan Nasional Madani) memperoleh pembiayaan syariah. (Istimewa).

JawaPos.com - Bagi pengusaha Muslim, mencari pinjaman syariah tanpa riba untuk usaha kecil bukan hanya soal mendapatkan dana, tetapi juga soal menjalankan usaha dengan cara yang amanah dan selaras dengan nilai-nilai syariah agar ikhtiar yang dijalankan terasa lebih berkah.

Untungnya, ada pilihan pembiayaan syariah dari PNM yang memang dirancang untuk pengusaha mikro hingga ultra mikro. Kalau kamu sedang mencari solusi modal syariah yang sesuai kebutuhan usaha, temukan pilihan pinjamannya pada penjelasan di artikel ini!

Pinjaman Syariah Tanpa Riba untuk Usaha Kecil dari PNM
Sebelum memilih pembiayaan, penting untuk tahu bahwa produk syariah dari PNM telah dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, mekanisme pembiayaannya tidak menggunakan bunga seperti pinjaman konvensional, melainkan menggunakan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Berikut dua pilihan pinjaman syariah tanpa riba dari PNM yang bisa disesuaikan dengan skala usaha kamu:

1. PNM Mekaar Syariah
PNM Mekaar Syariah ditujukan untuk pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan yang sudah memiliki usaha atau sedang membutuhkan modal untuk memulai usaha.

Skema pembiayaan ini dilakukan secara kelompok. Jadi, nasabah membentuk kelompok dan mengikuti pertemuan rutin bersama.

Selain itu, plafon pembiayaan PNM Mekaar Syariah juga cukup beragam, berkisar antara Rp2 juta sampai Rp15 juta.

2. PNM ULaMM Syariah
Kalau usaha kamu sudah masuk kategori mikro dan membutuhkan pembiayaan secara perorangan, PNM ULaMM Syariah bisa menjadi pilihan.

Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan. 

Dibandingkan pembiayaan kelompok, skema ini lebih cocok untuk pelaku usaha yang sudah memiliki aktivitas usaha yang lebih stabil dan membutuhkan dukungan pembiayaan yang lebih fleksibel.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore