Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 April 2026 | 02.22 WIB

Setelah Kasus Paroki Aek Nabara Viral, Direktur BNI Imbau Nasabah untuk Waspada dengan Tawaran Produk Bunga Tinggi

Bank Negara Indonesia. - Image

Bank Negara Indonesia.

JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan bahwa produk keuangan yang ditawarkan pegawainya kepada pengurus Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara bukanlah produk resmi.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang memastikan bahwa seluruh transaksi tidak tercatat secara resmi dalam sistem operasional perbankan pelat merah ini.

"Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI," kata Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).

Imbas kejadian yang dialami oleh Paroki Aek Nabara, BNI mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran produk keuangan. Terlebih, produk itu ditawarkan dengan bunga tinggi yang tak wajar dan transaksinya di luar mekanisme resmi BNI.

"Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar," ujar Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan.

"Dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Sejalan dengan itu, BNI juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.

Selanjutnya, kata Rian, BNI juga akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan juga kepada seluruh masyarakat dan nasabah kami secara berkelanjutan. Di tengah proses hukum yang berlanjut, pihaknya berharap kasus yang terjadi di Aek Nabara bisa memberi kepastian dan keadilan bagi semua pihak.

"Dan juga kami yakin bahwa seluruh proses dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore