
Penggeledahan salah satu kantor sekuritas di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). (Dok. Humas OJK)
JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas dengan inisial PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal Indonesia.
“Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. Ini adalah langkah tegas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Dia membeberkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut juga disebut melibatkan pihak sekuritas. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Tansaksi tersebut diduga berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee," bebernya.
Dia pun mengatakan rangkaian transaksi itu dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler diduga melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Penyidik menduga keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS.
Lalu, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
"Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait," jelasnya.
Ismail menambahkan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” tandasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
