Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Maret 2026 | 04.51 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI, Usut Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu Saham BEBS

Penggeledahan salah satu kantor sekuritas di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). (Dok. Humas OJK) - Image

Penggeledahan salah satu kantor sekuritas di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). (Dok. Humas OJK)

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas dengan inisial PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal Indonesia.

“Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. Ini adalah langkah tegas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Dia membeberkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kasus ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut juga disebut melibatkan pihak sekuritas. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Tansaksi tersebut diduga berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee," bebernya.

Dia pun mengatakan rangkaian transaksi itu dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler diduga melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Penyidik menduga keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS.

Lalu, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

"Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait," jelasnya.

Ismail menambahkan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Penegakan hukum ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” tandasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore