
Penggeledahan salah satu kantor sekuritas di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). (Dok. Humas OJK)
JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas dengan inisial PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal Indonesia.
“Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. Ini adalah langkah tegas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Dia membeberkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut juga disebut melibatkan pihak sekuritas. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Tansaksi tersebut diduga berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee," bebernya.
Dia pun mengatakan rangkaian transaksi itu dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler diduga melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Penyidik menduga keterlibatan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS.
Lalu, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
"Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait," jelasnya.
Ismail menambahkan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
