Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juni 2021 | 19.02 WIB

Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Riset Bangun Pemerataan Ekonomi

Kepala BRIN , Laksana Tri Handoko (Gloria/JawaPos.com) - Image

Kepala BRIN , Laksana Tri Handoko (Gloria/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) optimis terhadap potensi peningkatan kapasitas dan kompetensi riset nasional dengan adanya kerangka regulasi yang sudah sangat memadai. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, beberapa regulasi untuk mendorong riset dan inovasi di antaranya, tax reduction 300 persen, pemberian royalti kepada investor, dan dana abadi riset yang sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, sudah hampir genap dua tahun sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) kini sedang melalui tahap finalisasi.

Menurutnya, UU Sisnas Iptek dapat menjadi kunci berjalannya produktivitas invensi dan inovasi yang berkualitas menuju pembangunan ekonomi dan sosial yang merata dan berkelanjutan. Melalui UU tersebut, tata kelola penelitian dan inovasi nasional akan diatur, sehingga dapat mengikis ego sektoral dari setiap lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemajuan Iptek.

“Kami akan berperan sebagai enabler utama karena kami memiliki sumber daya terbesar dan terlengkap, baik sumber daya manusia maupun infrastruktur,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/6).

Sebagai ujung tombak penelitian dan inovasi, lanjutnya, pihaknya akan berperan untuk memastikan bahwa ekosistem riset nasional dapat menjadi lebih baik dan maksimal. Melalui BRIN, alur koordinasi riset akan lebih jelas, menyeluruh, dan melibatkan pihak-pihak dari berbagai sektor guna mendukung inovasi dan kebijakan yang berbasis bukti.

“Dengan seluruh sumber daya ini, kami mampu memfasilitasi berbagai pihak yang ingin melakukan riset dengan jauh lebih mudah,” tuturnya.

Dia menambahkan, adanya regulasi turunan diharapkan menjadi pelengkap upaya perbaikan ekosistem penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

“Sejak tahun lalu Kemenristek sudah memulai pembahasan dan sudah selesai drafnya. Kami akan melanjutkan untuk finalisasi segera setelah perangkat kami lengkap tersusun. Sudah diputuskan 22 RPP itu dikemas dalam 3 RPP saja,” ucapnya.

Selain itu, peningkatan kompetensi periset juga dilakukan melalui perbaikan proses rekrutmen. Ia mengaku, pihaknya sudah dapat merekrut peneliti dengan kualifikasi yang tinggi, salah satunya melalui skema PPPK yang sudah dibuka untuk 325 lowongan periset dengan kualifikasi minimal S3.

“Berbagai skema mobilitas periset juga sudah disetujui, seperti visiting professorship, postdoctoral, S2/S3 by-research, research assistantship, dan lain-lain,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore