Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 dinilai berisiko. Kebijakan itu dianggap bisa menghancurkan ekosistem kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Pasalnya, akan melemahkan daya saing sawit di pasar global, karena ikut menambah harga ekspor terutama cost, insurance and freight (CIF).
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengatakan, tujuan awal dari program biodiesel untuk mengintervensi stabilisasi pasar dan tidak bisa mendominasi hingga B50.
"Karena itu, mendesain kebijakan biodiesel hingga sangat dominan adalah sesuatu yang keliru. Jika B50 tetap dipaksakan sementara sumber pendanaannya bertumpu pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), maka yang akan dikorbankankan adalah petani sawit," kata Mansuetus Darto kepada wartawan pada Selasa (30/12).
Akibatnya, amanat UU Perkebunan akan terpinggirkan. Seperti, dana untuk peremajaan, produktivitas, penguatan Sumber Daya Manusia dan bantuan sarana prasarana untuk perkebunan rakyat termasuk dukungan pencapaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Baca Juga: Biodiesel B50 Belum Siap Diterapkan? Julian McGill Dorong Pendekatan Adaptif dan Fleksibel
Saat ini, pungutan ekspor sawit berada di kisaran USD 75–95 per ton. Angka itu tergantung harga CPO internasional. Harga biosolar sawit sangat tinggi. Hal itulah makanya ada dana yang dikelola BPDP untuk membayar selisih harga dengan solar impor.
"POPSI mengingatkan bahwa Dana BPDP sudah terkuras banyak, program untuk petani banyak tersendat dan akan habis pada pertengahan 2026. Pemerintah kemudian berancang-ancang menaikkan PE dan tentu akan berdampak langsung pada harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat Petani," jelasnya.
Berdasarkan Studi Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018 (anggota POPSI), setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD 50 per ton berkontribusi terhadap penurunan harga TBS petani sekitar Rp 435 per kilogram. Artinya, setiap tambahan beban pungutan akan langsung menggerus pendapatan petani.
Ketua Umum APKASINDO Perjuangan Alvian Rahman yang juga anggota POPSI menegaskan petani selalu menjadi pihak yang menanggung dampak akhir kebijakan. “Petani tidak menikmati langsung program biodiesel, tetapi selalu diminta membayar mahal melalui turunnya harga Tandan Buah Sawit (TBS). Ini ketimpangan kebijakan yang terus berulang,” tegas Alvian Rahman.
Kepala Pusat Pangan, Energi dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan, langkah menuju B50 harus didahului dengan evaluasi kebijakan secara komprehensif terhadap implementasi kebijakan sebelumnya.
"Rencana kenaikan ke B50 sebaiknya diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan amanat presiden no 132 tahun 2024. Kita harus memahami bahwa kondisi saat ini berbeda dibandingkan saat kebijakan sebelumnya diterapkan," ujar Abra.
Mansuetus Darto menegaskan, POPSI sebagai organisasi petani tidak menolak program biodiesel, tetapi menuntut agar kebijakan Biodiesel didesain ulang secara adil, realistis dan dievaluasi secara menyeluruh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022