Ilustrasi gaji pegawai
JawaPos.com - Pemerintah resmi tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP ini sendiri ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, (16/12) kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan, penetapan ini dilakukan berdasarkan proses kajian dan pembahasan yang panjang. Adapun hal ini telah dilaporkan ke Presiden Prabowo sebelum ditetapkannya.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam.
Isi PP dan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Meski telah diteken oleh Presiden Prabowo, informasi mengenai jadwal pengumuman kenaikan upah 2026 belum diinformasikan secara jelas terkait angka. PP hanya berisi mengenai perhitungan kenaikan upah terbaru yang akan berlaku tahun depan.
Alhasil, angka UMP masing-masing provinsi akan berbeda sesuai dengan perhitungan Dewan Pengupahan Daerah. PP ini juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan akan menghitung UMP terlebih dahulu dan merekomendasikannya ke Gubernur.
Gubernur sendiri diwajibkan menetapkan berbagai macam UMP, seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penentuan nilai UMP ini sendiri ditentukan berdasarkan kondisi daerahnya. Kisaran kenaikan mengikuti formula PP Pengupahan.
Rumus Kenaikan UMP 2026
Pada perhitungan formula UMP terbaru 2026, persentase kenaikan menggunakan rumus: Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha).
Berdasarkan rumus di atas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan asumsi kondisi pada APBN 2026. Adapun pihak Dewan Pengupahan Daerah sendiri bisa menghitung alpha berdasarkan angka 0,5-0,9 persen.
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para gubernur yang berada di setiap provinsi Indonesia untuk tetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yakni Rabu, 24 Desember 2025.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
