Pengunjung melihat pameran seni instalasi batik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (02/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pelaku ekonomi kreatif atau industri kreatif di Indonesia begitu banyak. Namun, tidak banyak dari mereka yang bisa memiliki daya saing di tingkat global. Semua itu tidak terlepas dari kemampuan pelaku industri kreatif memahami regulasi atau hukum.
Sartono selaku Managing Partner Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan, para pelaku UMKM di sektor industri kreatif sangat membutuhkan edukasi dan layanan hukum. Hanya saja kemampuan mereka secara finansial untuk pemahama hukum belum memumpuni. Untuk itu, UMKM di industri kreatif perlu diberikan edukasi dan layanan hukum secara probono (gratis).
Pemberian bantuan hukum secara probono itu dilakukan dalam payung kerja sama antara Dentons HPRP dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. "Kami mendukung para pelaku UMKM di sektor industri kreatif termasuk para pengrajin batik dan pelaku usaha UMKM batik,” ujar Sartono kepada wartawan pada Sabtu (4/10).
Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menyaksikan kerja sama hukum antara Dentons HPRP Gandeng Kementerian Ekraf. (Istimewa)
Sebelumnya, Dentons HPRP menandatangani kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk edukasi dan layanan hukum untuk pengrajin batik dan pelaku usaha UMKM batik. Penandatanganan itu bertepatan pada acara perayaan Hari Batik Nasional di kantor baru Dentons HPRP, Wisma 46 Lt.4, Jakarta, Jumat (3/10).
Baca Juga: Saatnya Bersinar! 5 Zodiak Paling Berbakat Dapat Spotlight di Industri Kreatif Akhir September
“Dukungan terhadap UMKM bukan hanya sebuah tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun ekonomi kreatif Indonesia yang berdaya saing global, sambil tetap menjaga akar budaya bangsa,” sambung Sartono.
Sementara itu, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung kerja sama strategis Dentons HPRP dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk para pelaku UMKM di sektor industri kreatif, salah satunya pengrajin batik.
Upaya itu juga sejalan dengan koordinasi pendaftaran kekayaan intelektual di kantor Pendaftaran Hak kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
“Bagi saya, ini sebagai simbol transformasi. Tidak hanya memperkuat eksistensi, tapi untuk menghadirkan layanan hukum buat masyarakat agar para pelaku industri batik Indonesia berdaya saing secara global,” ujar Yusril.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
