Pengunjung melihat pameran seni instalasi batik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (02/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pelaku ekonomi kreatif atau industri kreatif di Indonesia begitu banyak. Namun, tidak banyak dari mereka yang bisa memiliki daya saing di tingkat global. Semua itu tidak terlepas dari kemampuan pelaku industri kreatif memahami regulasi atau hukum.
Sartono selaku Managing Partner Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan, para pelaku UMKM di sektor industri kreatif sangat membutuhkan edukasi dan layanan hukum. Hanya saja kemampuan mereka secara finansial untuk pemahama hukum belum memumpuni. Untuk itu, UMKM di industri kreatif perlu diberikan edukasi dan layanan hukum secara probono (gratis).
Pemberian bantuan hukum secara probono itu dilakukan dalam payung kerja sama antara Dentons HPRP dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. "Kami mendukung para pelaku UMKM di sektor industri kreatif termasuk para pengrajin batik dan pelaku usaha UMKM batik,” ujar Sartono kepada wartawan pada Sabtu (4/10).
Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menyaksikan kerja sama hukum antara Dentons HPRP Gandeng Kementerian Ekraf. (Istimewa)
Sebelumnya, Dentons HPRP menandatangani kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk edukasi dan layanan hukum untuk pengrajin batik dan pelaku usaha UMKM batik. Penandatanganan itu bertepatan pada acara perayaan Hari Batik Nasional di kantor baru Dentons HPRP, Wisma 46 Lt.4, Jakarta, Jumat (3/10).
Baca Juga: Saatnya Bersinar! 5 Zodiak Paling Berbakat Dapat Spotlight di Industri Kreatif Akhir September
“Dukungan terhadap UMKM bukan hanya sebuah tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun ekonomi kreatif Indonesia yang berdaya saing global, sambil tetap menjaga akar budaya bangsa,” sambung Sartono.
Sementara itu, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung kerja sama strategis Dentons HPRP dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk para pelaku UMKM di sektor industri kreatif, salah satunya pengrajin batik.
Upaya itu juga sejalan dengan koordinasi pendaftaran kekayaan intelektual di kantor Pendaftaran Hak kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
“Bagi saya, ini sebagai simbol transformasi. Tidak hanya memperkuat eksistensi, tapi untuk menghadirkan layanan hukum buat masyarakat agar para pelaku industri batik Indonesia berdaya saing secara global,” ujar Yusril.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
