Pengunjung melihat pameran seni instalasi batik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (02/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pelaku ekonomi kreatif atau industri kreatif di Indonesia begitu banyak. Namun, tidak banyak dari mereka yang bisa memiliki daya saing di tingkat global. Semua itu tidak terlepas dari kemampuan pelaku industri kreatif memahami regulasi atau hukum.
Sartono selaku Managing Partner Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakan, para pelaku UMKM di sektor industri kreatif sangat membutuhkan edukasi dan layanan hukum. Hanya saja kemampuan mereka secara finansial untuk pemahama hukum belum memumpuni. Untuk itu, UMKM di industri kreatif perlu diberikan edukasi dan layanan hukum secara probono (gratis).
Pemberian bantuan hukum secara probono itu dilakukan dalam payung kerja sama antara Dentons HPRP dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. "Kami mendukung para pelaku UMKM di sektor industri kreatif termasuk para pengrajin batik dan pelaku usaha UMKM batik,” ujar Sartono kepada wartawan pada Sabtu (4/10).
Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menyaksikan kerja sama hukum antara Dentons HPRP Gandeng Kementerian Ekraf. (Istimewa)
Sebelumnya, Dentons HPRP menandatangani kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk edukasi dan layanan hukum untuk pengrajin batik dan pelaku usaha UMKM batik. Penandatanganan itu bertepatan pada acara perayaan Hari Batik Nasional di kantor baru Dentons HPRP, Wisma 46 Lt.4, Jakarta, Jumat (3/10).
Baca Juga: Saatnya Bersinar! 5 Zodiak Paling Berbakat Dapat Spotlight di Industri Kreatif Akhir September
“Dukungan terhadap UMKM bukan hanya sebuah tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun ekonomi kreatif Indonesia yang berdaya saing global, sambil tetap menjaga akar budaya bangsa,” sambung Sartono.
Sementara itu, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung kerja sama strategis Dentons HPRP dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk para pelaku UMKM di sektor industri kreatif, salah satunya pengrajin batik.
Upaya itu juga sejalan dengan koordinasi pendaftaran kekayaan intelektual di kantor Pendaftaran Hak kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
“Bagi saya, ini sebagai simbol transformasi. Tidak hanya memperkuat eksistensi, tapi untuk menghadirkan layanan hukum buat masyarakat agar para pelaku industri batik Indonesia berdaya saing secara global,” ujar Yusril.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022