Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 02.07 WIB

Badan Bank Tanah Pastikan Kelola Lahan Eks-HGU Adil bagi Daerah dan Warga

Badan Bank Tanah pastikan kelola lahan eks-HGU adil bagi daerah-warga - Image

Badan Bank Tanah pastikan kelola lahan eks-HGU adil bagi daerah-warga

JawaPos.com - Badan Bank Tanah memastikan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dilakukan secara adil dan berimbang, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

"Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk menjadi solusi dalam pengelolaan lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah," kata Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, dikutip dari Antara, Minggu (28/9).

Hakiki menyampaikan, kehadiran Badan Bank Tanah tidak hanya berfungsi sebagai pengelola aset negara, tetapi juga sebagai lembaga yang mencari jalan tengah antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. "Kami ingin hadir sebagai solusi," kata Hakiki.

Menurutnya pula, masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum.

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.550 Hektare (Ha) di Lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah untuk program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Ia menuturkan melalui program tersebut masyarakat penerima manfaat reforma agraria akan diberikan sertifikat hak pakai selama 10 tahun dan setelahnya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Pada Kamis (25/9) lalu, lanjutnya, Badan Bank Tanah mencatatkan tonggak sejarah baru dalam bidang agraria dengan menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap I di wilayah Kabupayen Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Kami melihat kesuksesan tersebut juga dapat diimplementasikan di Sulawesi Tengah," ujar Hakiki.

Oleh karena itu, Hakiki berharap dukungan dari Gubernur untuk melaksanakan program reforma agraria di Sulteng. "Lahan kami sudah siapkan, untuk subjek dan ketentuan lainnya kita memperhatikan arahan dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) gubernur dan daerah agar menjamin kepastian hukum kepada masyarakat penerima sertifikat hak pakai," katanya lagi.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menjelaskan lahan-lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah menyimpan potensi besar untuk pembangunan. Dahulu masyarakat tidak begitu meminati lahan tersebut karena dianggap kurang bernilai, kini kondisi tersebut berbalik.

Lahan eks-HGU yang berada di dataran tinggi sekalipun, kata Anwar, justru menjadi rebutan karena semakin terbatasnya ruang kelola tanah. "Kita harus bijak. Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah bisa memberi solusi yang adil," ujarnya.

Pada audiensi yang juga turut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari Lembah Napu, Poso tersebut, Gubernur Anwar memastikan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan beriringan. "Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama. Saya percaya dengan komunikasi yang baik, semua pihak bisa tenang, masyarakat tidak perlu khawatir, dan pembangunan tetap berjalan," kata Anwar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore