
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kanan) memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks
JawaPos.com-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjamin strategi penerimaan pajak pada 2026 tidak akan membebani rakyat.
“Kami punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” kata Anggito, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Anggito menyebut masih ada ruang perbaikan yang bisa dioptimalkan untuk menjaga penerimaan negara pada tahun depan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengandalkan Coretax untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak.
“Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, kewajiban, dan hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi,” ujar Anggito.
Terkait kendala Coretax, Anggito mengatakan kinerja sistem ini sudah membaik secara keseluruhan, termasuk soal faktur, data, maupun trafik.
Penggunaan Coretax tahun ini pun masih terbatas pada pajak pertambahan nilai (PPN). Tahun depan pemerintah akan memperluas basis data ke pajak penghasilan (PPh).
“Tahun depan kami akan memasukkan data-data mengenai PPh orang pribadi dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah ya,” ujar Anggito.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Penerimaan negara direvisi naik menjadi Rp3.153,6 triliun, atau selisih Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.147,7 triliun.
Penerimaan perpajakan naik Rp1,7 triliun menjadi Rp2.693,7 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.
Kemudian, belanja negara disetujui revisi menjadi Rp3.842,7 triliun atau selisih Rp56,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.786,5 triliun.
Belanja pemerintah pusat disetujui revisi menjadi Rp3.149,7 triliun atau selisih Rp13,2 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.136,5 triliun.
Transfer ke daerah (TKD) disetujui revisi menjadi senilai Rp693 triliun dalam RAPBN, atau selisih Rp43 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp650 triliun.
Dengan demikian, defisit direvisi menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RAPBN 2026, dari sebelumnya senilai Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
