
Ilustrasi tiang listrik di tengah jalan. Warga menyoroti biaya yang harus mereka bayar untuk meminta PLN memindahkan tiang listrik dari tanah mereka. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus warga diminta membayar belasan juta rupiah untuk pemindahan tiang listrik PLN kembali viral di media sosial.
Seorang pemilik rumah mengungkapkan kekesalannya setelah menerima surat resmi berkop PLN yang mewajibkan dirinya membayar Rp 12.691.245 atau Rp 12,6 juta.
“Isi suratnya ini yang kemudian membuat saya emosi. Jadi di sini tertulis, sesuai RAP yang dihitung PLN, kita diharuskan membayar untuk memindahkan tiang itu, 12.691.245,” tulis warga dalam unggahannya yang ramai dibicarakan di TikTok, X dan Instagram.
Pengunggah juga menyoroti poin kedua dalam surat tersebut yang menyebutkan biaya pemindahan merupakan biaya pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga, bukan menjadi pendapatan PLN.
“Nah di poin kedua yang musykil (pelik, tidak masuk akal) menurut saya. Biaya tersebut adalah biaya pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga, bukan menjadi pendapatan PLN. Ini yang seharusnya menjadi bahan diskusi, bahan kajian untuk teman-teman pegiat tindak pidana korupsi,” lanjut dia yang meminta PLN memindahkan tiang listrik dari halaman rumahnya.
Warga itu menambahkan bahwa meski telah memproses permintaan pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya, ia tetap diminta membayar.
“Pada tanggal 23 pagi setelah petugas PLN itu pulang, ini saya posting lagi dan yang viral sampai hari ini. Bagi saya ini pemerasan,” tulisnya.
Menariknya, setelah unggahan viral di media sosial, petugas PLN disebut langsung datang pada siang harinya dan memindahkan jaringan listrik hanya dalam waktu beberapa jam.
“Siangnya sekitar jam 2, PLN datang, datang untuk nyopoti kabel, mindah jaringan. Dan ternyata, bisa secepat itu, sampai sekitar jam 4, mereka selesai. Tiangnya dibongkar keesokan harinya,” tulis pemilik unggahan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat: jika pekerjaan bisa dilakukan cepat tanpa biaya tambahan, mengapa sebelumnya warga diminta membayar hingga belasan juta rupiah?
Apalagi, surat resmi PLN menegaskan bahwa dana tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan ke pihak ketiga.
Fenomena serupa ternyata bukan kali pertama terjadi. Beberapa kasus sebelumnya juga memperlihatkan warga harus mengeluarkan biaya besar ketika meminta pemindahan tiang listrik yang berdiri di tanah mereka.
Publik pun kembali mempertanyakan transparansi dan legalitas kebijakan tersebut, serta mendesak PLN memberikan penjelasan terbuka.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak PLN. Namun sebagai gambaran, berdasarkan Pasal 27 Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN dalam melaksanakan usahanya berhak atas beberapa hal, termasuk masuk ke tempat umum atau perorangan dan memanfaatkannya untuk sementara waktu.
Malahan, apabila mengacu pada Pasal 30 Bab XI Penggunaan Tanah dalam beleid tersebut, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman justru berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
