
Ilustrasi lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JawaPos.com - Industri pinjaman daring (pindar) mampu mencatatkan kinerja yang solid di tengah ketidakpastian dan tantangan ekonomi global. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati sejumlah tantangan yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan kinerja industri. Terutama dari sisi kualitas kredit dan ketahanan permodalan.
Per Juli 2025, industri pindar membukukan laba secara agregat sebesar Rp 1,34 triliun. Didorong peningkatan outstanding pendanaan menjadi Rp 84,66 triliun. Dengan rasio pendanaan macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) terjaga di posisi 2,75 persen.
"OJK mencermati adanya potensi risiko terkait kualitas kredit atau gagal bayar, yang dapat berdampak pada laba industri. Meskipun demikian, kami terus mendorong industri pindar untuk melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan melalui langkah-langkah tindakan pengawasan dan pembinaan kepada enyelenggara pindar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Senin (8/9).
Meski begitu, OJK tidak membantah terdapat 20 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Namun jumlah ini telah berkurang satu dibandingkan bulan sebelumnya. Untuk itu, regulator telah meminta action plan untuk menurunkan rasio tersebut.
Dari sisi pendanaan, kontribusi lender perbankan menunjukkan pertumbuhan signifikan. Outstanding pendanaan dari perbankan meningkat 40,09 persen year-on-year (YoY) mencapai Rp 54,10 triliun. Nilai tersebut mewakili 63,90 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar.
"Peningkatan ini sejalan dengan stimulus kebijakan/regulasi pada POJK 40/2024 untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan LJK (lembaga jasa keuangan) lainnya, termasuk perbankan," terang Agusman.
OJK juga mencatat masih terdapat 9 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Seluruhnya telah menyerahkan action plan kepada OJK. Dengan strategi mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, hingga merger dengan penyelenggara lain.
Menurut Agusman, langkah konsolidasi melalui merger dan akuisisi akan memperkuat industri pindar. Dengan memiliki modal yang mumpuni, berdaya tahan, dan ekspansi lebih tinggi. "Sehingga meningkatkan kontribusinya dalam memperluas akses keuangan masyarakat," bebernya.
Tak Ada Kartel, Suku Bunga Diatur Demi Konsumen
Terkait investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Agusman menuturkan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di industri pindar merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Sekaligus menjaga integritas industri pindar yang tengah berkembang pesat. Pengaturan ini juga menjadi pembeda antara penyelenggara resmi yang diawasi OJK dan layanan ilegal yang merugikan konsumen.
"Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang telah ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019," jelasnya.
Dalam pasal 84 POJK 40/2024, memberikan peran penting kepada asosiasi dalam menciptakan pengawasan berbasis disiplin pasar. Mencakup penguatan dan penyehatan penyelenggara pindar serta penanganan pengaduan dari konsumen.
"Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi," ujar Agusman.
Ketentuan tersebut telah diperkuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini disusun untuk mendorong ekosistem pendanaan digital yang sehat, berkelanjutan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pindar," ucap Agusman.
Sementara itu, AFPI menegaskan platform pindar tidak pernah melakukan kesepakatan harga di 2018, seperti dugaan yang dilayangkan KPPU. Surat Keputusan (SK) Code of ConductAsosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023. Sesuai mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan OJK.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
