Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15.00 WIB

Pemerintah Belum Ada Rencana Perpanjang Insentif Mobil Listrik BEV, Produsen EV Harus Mulai Produksi Dalam Negeri

ILUSTRASI. Salah satu mobil listrik berbasis baterai (BEC), Jaecoo J5 BEV. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI. Salah satu mobil listrik berbasis baterai (BEC), Jaecoo J5 BEV. (Istimewa)


JawaPos.com - Pemerintah belum punya rencana untuk memperpanjang insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU). Insentif tersebut memang dilakukan dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insentif bea masuk (BM) 0 persen dari tarif normal 50 persen dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dari 15 persen.

Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12 persen dari seharusnya 77 persen, sehingga diskonnya mencapai 65 persen. Insentif itu mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan, sampai saat ini, belum ada rapat antarkementerian terkait kelanjutan insentif BEV impor. "Insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada," ujar Tunggul di Jakarta, Senin lalu (25/8).

Tunggul mengatakan, dengan kondisi itu, maka para produsen bisa mulai memenuhi syarat TKDN mulai 2026. "Mulai Januari 2026 sampai Desember 2027 perusahaan harus mulai komitmen produksi 1:1. Dalam perjalanannya juga, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore