Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 03.02 WIB

Juklak-Juknis Pembiayaan Ditargetkan Terbit Pekan Depan, 7000-an Kopdes Merah Putih Bisa Cari Modal dari Bank

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di acara Kongres V Serikat Petani Indonesia di Jambi, pada Selasa (22/7). (Humas Kemenkop) - Image

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono di acara Kongres V Serikat Petani Indonesia di Jambi, pada Selasa (22/7). (Humas Kemenkop)

JawaPos.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono memastikan bahwa proses harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes Merah Putih telah selesai. 

Dia menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan pada pekan depan. Sehingga dengan begitu, Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Wamenkop Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/8). 

Ferry yang merupakan Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih membeberkan, keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/Kel penerima pinjaman. 

"Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara," jelas Ferry. 

Ferry juga memastikan, dengan terbitnya juklak dan juknis, sebanyak 7.000-an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan," pungkas Wamenkop Ferry.

Untuk diketahui, aturan pembiayaan Kopdes Merah Putih sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes. Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore