
Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bakal melakukan penilangan truk bermuatan berlebih atau over dimension overloading (ODOL) melalui ETLE. Hal ini dilakukan guna mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027 di tengah efektivitas jembatan timbang yang tak lagi bisa diandalkan karena hanya mencapai 0,3 persen.
"Dari data yang kita dapatkan hanya 0,3 persen saja yang masuk ke Jembatan timbang artinya efektivitas Jembatan Timbang ini saat ini, saat ini, ini kurang efektif," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam media briefing di Jakarta, Kamis (21/8).
Aan mengatakan sebagai gantinya, Kemenhub akan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk bisa memotret plat nomor truk ODOL. Ini dilakukan lantaran pengendalian truk ODOL menggunakan jembatan timbang justru identik dengan adanya pungutan liar (pungli).
"Salah satu upaya kita untuk tetap bisa melakukan penegakan hukum terhadap truk ODOL dan untuk meminimalisir pungli tadi, kita akan melakukan satu terobosan penegakan hukum yang berbasis IT bagi kepolisian, misalnya ETLE," jelas Aan.
Dia membeberkan, jika saja jembatan timbang bersifat statis. Maka, pengawasan menggunakan ETLE bisa bersifat dinamis, sehingga akan terus bisa bergerak mengikuti truk ODOL itu.
Secara teknis mantan Kakorlantas Polri ini, mengatakan bahwa pengawasan truk ODOL menggunakan ETLE akan mempermudah untuk mengetahui informasi kendaraan secara detail. Mulai dari plat nomor hingga siapa pemilik kendaraan tersebut.
"Nanti akan kita dapatkan data, data kendaraannya yang jelas dari kamera AFR, sehingga akan di-capture nomor polisi kendaraan tersebut, akan dikirim ke data base kita, akan diubah menjadi tag. Nanti akan ketahuan siapa pemilik kendaraan tersebut," bebernya.
Selanjutnya, truk ODOL yang telah tertangkap kamera ETLE akan diverifikasi, divalidasi hingga nantinya akan dikonfirmasi kepada pemilik sesuai dengan plat nomor kendaraan. Kemudian, sebagai hukumannya bisa berupa pemblokiran STNK jika tidak membayar denda.
"Kalau nanti kendaraan tersebut melakukan pelanggaran overload atau kelebihan muatan itu akan ada SOP-nya nanti. SOP-nya entah itu pemblokiran STNK atau penegakan hukuman lainnya," pungkas Aan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
