
Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mencalonkan diri untuk periode 2025-2030. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)
JawaPos.com–Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal kembali mencalonkan diri. Namanya juga muncul dalam pengumuman panitia seleksi pemilihan calon ketua dan anggota dewan komisioner (ADK) LPS periode 2025 hingga 2030.
”Saya daftar lagi. Mudah-mudahan juga bisa lolos,” ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya.
Purbaya lulus seleksi administratif. Masuk daftar 26 calon ketua dan ADK LPS periode 2025-2030. Visi misinya, LPS akan memperkuat layanan resolusi bank. Mengutamakan penyelamatan bank perekonomian rakyat (BPR).
”Kalau BPR bisa selamatkan, kita selamatkan. Secepat mungkin, bukan ditutup. Untuk bank umum juga sama,” ujar Purbaya.
Untuk program penjaminan polis asuransi, dia memastikan akan berjalan mulai 2028. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan ke industri asuransi Indonesia. Sehingga tidak ada gangguan di stabilitas sistem keuangan.
Sejumlah akademisi mengingatkan pansel untuk bekerja profesional. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, ada dugaan temuan perbedaan substansi. Antara aturan yang dikeluarkan oleh pansel dan ketentuan dalam undang-undang (UU) Nomor 24/2004 tentang LPS.
Ketidaksesuaian tersebut dapat memicu persoalan hukum. Serta berpotensi mencederai integritas proses seleksi. Dalam pengumuman resmi seleksi pansel ADK LPS, terdapat syarat bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.
Padahal, dalam UU 24/2004 pasal 67 huruf i menyebutkan tanpa embel-embel waktu pada saat ditetapkan. Selengkapnya, pasal itu berbunyi: calon anggota dewan komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung.
Pengamat hukum pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai, penyisipan frasa pada saat ditetapkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma undang-undang. ”Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam proses seleksi pejabat publik,” ujar dosen Universitas Airlangga itu.
Dokumen resmi pansel Nomor Peng-1/Pansel-DKLPS/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati selaku ketua pansel. Dia menyoroti poin B soal persyaratan jabatan nomor 9. Yang menyebutkan, bahwa bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.
Menariknya, di nomor 10, ada ketentuan: bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi yang telah diatur dalam UU.
Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, seharusnya terlebih dahulu mengubah undang-undangnya melalui DPR. Bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.
”Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” tegas Hardjuno Wiwoho.
Hardjuno menyayangkan, jika sampai ada upaya sistematis mengakali undang-undang. Terutama untuk meloloskan calon tertentu.
”Pansel sedang melakukan akrobat hukum demi menggolkan kepentingan. Ini bukan hanya soal salah tafsir, tapi dugaan rekayasa regulasi,” imbuh dia.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
