Sejumlah pengunjung berbelanja produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di supermarket di Jakarta, Minggu (9/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memastikan bahwa cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) batal diterapkan tahun 2025. Sebelumnya, cukai ini akan diberlakukan dan mulai dipungut pada Semester II-2025.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan meskipun tahun ini belum akan diberlakukan. Namun, ia tak memungkiri bahwa pemungutan cukai minuman berpemanis akan dilakukan pada tahun-tahun mendatang.
"Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun perencanaan 2025 sementara tidak akan diterapkan, kedepannya mungkin diterapkan," kata Djaka Budhi dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, seperti dikutip Kamis (19/6).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan mulai memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat.
"Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan pengguna jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Kantornya, Jumat (10/1).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat agar suatu barang menjadi objek cukai baru adalah pencantumannya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
"Perlu kita ingat di UU HPP syarat untuk menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah tinggal nanti kita sampaikan ke komisi yang membidangi keuangan," jelasnya.
Nirwala juga menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal.
Ia pun mengatakan inti dari kebijakan ini adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, bukan konsumsi utama seperti gula dari makanan pokok, contohnya nasi.
"Kalau konsumsi utama kalau nasi itu gulanya tinggi. Penekannya disini mengurangi konsumsi gula tambahan," tegas Nirwala.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
