Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 November 2020 | 19.29 WIB

Suku Bunga Penjaminan Simpanan Turun

Ilustrasi aktivitas perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah yang disimpan di perbankan Indonesia - Image

Ilustrasi aktivitas perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah yang disimpan di perbankan Indonesia

JawaPos.comLembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan di perbankan.

Yakni, sebesar 50 basis point (bps) untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara itu, simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) turun 25 bps.

Dengan demikian, suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,5 persen dan di BPR menjadi 7 persen. Di sisi lain, suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 1 persen. ’’Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 November 2020 (hari ini, Red) sampai 29 Januari 2021,’’ papar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan secara virtual kemarin (24/11).

Keputusan LPS itu merespons kondisi perekonomian terkini. Mulai stabilitas sistem keuangan, pergerakan suku bunga simpanan, hingga likuiditas perbankan di tengah merosotnya kinerja perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Beberapa hal jadi pertimbangan untuk menurunkan suku bunga penjaminan tersebut. Di antaranya, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate (BI-7DRR) menjadi 3,75 persen yang diumumkan 19 November lalu. Melihat kondisi ekonomi saat ini dan tekanan inflasi yang rendah, tren itu berpotensi berlanjut.

Tingkat bunga antarbank juga terpantau stabil dan cukup rendah. BI pun terus melakukan operasi moneter yang aktif melalui lelang, term deposit, dan lelang reverse repo.

Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan relatif stabil. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), loan to deposit ratio (LDR) perbankan berada di level 83,16 persen pada September lalu. Hal itu ditunjang dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang relatif tinggi sebesar 12,88 persen dan laju pertumbuhan kredit yang rendah, hanya 0,12 persen year-on-year (yoy).

Purbaya menegaskan, bank harus memberi tahu nasabah tentang suku bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan, meski LPS sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan, deposan kakap tetap memarkir uang di perbankan. Sebab, mereka masih khawatir akan kondisi pandemi dan prospek pemulihan ekonomi ke depan. ’’LDR bank perkiraan masih gemuk dalam waktu yang panjang,’’ ujar Bhima kepada Jawa Pos.

Menurut dia, transmisi penurunan bunga penjaminan LPS ke bunga kredit sama seperti penurunan suku bunga acuan BI-7DRR. Efeknya masih kecil terhadap penurunan bunga kredit perbankan.

Dari sisi bunga kredit, bank masih menahan penurunan. Hal itu dipicu tingginya faktor risiko (non-performing loan/NPL) debitor sebagai kompensasi atas biaya operasional bank selama masa pandemi. ’’Seharusnya bank bisa lebih cepat menurunkan bunga kredit. Salah satunya melihat kondisi likuiditas yang tinggi dan sebagai kontribusi nyata untuk mempercepat pemulihan ekonomi,’’ imbuh alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=SiHFe030oyE

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore