Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Desember 2024 | 21.55 WIB

Daftar Stimulus dan Insentif yang Diberikan Pemerintah di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada acara Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Pemerintah memastikan akan memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi dan insentif kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR) di tengah kebijakan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
"Dengan penerapan kebijakan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah atau PPN DTP 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (16/12).
 
 
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah terdiri dari insentif bagi rumah tangga, pekerja, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan.
 
Menurutnya, stimulus ini diberikan berdasarkan pada masukan banyak. Selain itu sejalan dengan tugas pemerintah yang akan terus menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen ekonomi sebagai bentuk keadilan dan gotong royong.
 
"Semoga masyarakat memahami bahwa ini adalah ini adalah sebuah paket lengkap komperhensif dengan terus melihat data dan mendengar semua masukan dan coba memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi memastikan keadilan dan gotong royong," jelas Menkeu.
 
Berikut ini daftar paket stimulus ekonomi di tengah kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
 
Rumah Tangga
- Bantuan pangan/beras 10 kg per bulan yang berlaku untuk dua bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).
 
- PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita
 
- Diskon listrik 50 persen, khusus pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah terhitung selama dua bulan Januari-Februari 2025.
 
Pekerja
- Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Total pekerjanya 13,6 juta dana kelolaannya Rp14,4 triliun.
 
- Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana sekitar Rp 66 triliun dana yang dikelola oleh BPJS ini juga akan diberikan diskon untuk JKK ini bagi pekerja, yaitu 3,76 pekerja dari 110 ribu perusahaan yang merupakan industri padat karya.
 
UMKM
- Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen khusus UMKM yang omzetnya di atas Rp 500 juta/tahun. Sedangkan untuk UMKM di bawah Rp 500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan PPh tersebut.
 
Industri Padat Karya
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk para pekerja di industri padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen
- Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulam
 
Mobil listrik dan Mobil Hybrid
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU.
- Kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.
 
Sektor Perumahan
- PPN DTP ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore