JawaPos.com - Pemerintah memastikan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CPNS 2024 dibuka pada Agustus mendatang. Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan bakal dibuka pada akhir Juni. Namun, ditunda menjadi Juli dan dipastikan mundur ke Agustus mendatang.
Syarat daftar CPNS 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun ada syarat yang ditetapkan, melalui aturan yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024, pemerintah memastikan bahwa dalam seleksi CPNS 2024, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi ASN.
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur," bunyi Pasal 23 ayat 1 dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (31/7).
Dalam aturan itu disebutkan syarat usia untuk mendaftar CPNS 2024, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu, pelamar CPNS 2024 dipastikan tidak pernah dipidana minimal 2 tahun dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
Tak hanya itu, pelamar CPNS 2024 juga tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau CPNS, PNS, Prajurit TNI hingga anggota Polri. Bahkan, bagi karyawan swasta yang telah diberhentikan secara tidak hormat dipastikan tidak boleh mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS 2024.
Lantas, apa saja syarat daftar CPNS 2024 yang dibuka Agustus mendatang?
Syarat Daftar CPNS 2024
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan
yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).