
Ilustrasi Aplikasi BRImo.
JawaPos.com - Bagi masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan, wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Entah itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha, besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan objek yang ada.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB untuk objek pajak paling besar adalah 0,5 persen. Pada 2024, pemerintah juga telah memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terkena bencana.
Namun, tetap ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Bila wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, ia bisa mendapatkan pengurangan PBB maksimal 75 persen.
Lalu, jika wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, ia berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.
Selain dua kondisi di atas, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jadi, hindari mengulur waktu saat bayar PBB karena bisa dikenakan denda hingga penyitaan akibat penunggakan. Saat SPPT sudah di tangan, segera buka BRImo untuk melunasi PBB.
Cara Bayar PBB lewat BRImo
1. Login BRImo, pilih "Tagihan"
2. Klik "PBB"
3. Klik "Pembayaran Baru" yang ada di bawah
4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak
5. Konfirmasi jumlah tagihan
6. Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi
7. Pembayaran PBB berhasil
Nasabah dapat membayar PBB di aplikasi BRImo maksimal hingga 21 tahun ke belakang. Bila anda memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul pun sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak di tahun pembayaran.
Selain cara di atas, anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA yang ada di BRImo.
1. Buka BRImo-mu
2. Cari Fitur “BRIVA"
3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
4. Cek Tagihan
5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AGEN BRILINK dan c-chanel lainnya. Jadi jangan sampai telat bayar ya!
Jangan lupa download BRImo di Google Play Store , App Store, dan Huawei App Gallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
