
Penumpang bandara.
JawaPos.com – Aturan deklarasi barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri sempat membuat gaduh. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat opsional.
”Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta kemarin (24/3).
Dia menjelaskan, regulasi mengenai bawang bawaan ke luar negeri bukanlah hal yang baru. Aturan itu berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
Dia lantas meluruskan bahwa kebijakan itu sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, kibor, atau drum.
Dengan mendaftarkan terlebih dahulu barang-barang tersebut kepada bea cukai di bandara atau pelabuhan, lanjut dia, akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang. ”Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” paparnya.
Penjelasan senada disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Sejak PMK Nomor 203 berlaku pada 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods. Misalnya, sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, kibor, drum, kamera, dan lain-lain). ”Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan (yang tersebar luas dalam media sosial),” tuturnya.
Prastowo menambahkan, pada praktiknya, selama ini kantor bea cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. ”Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” ungkapnya.
Deklarasi itu pun sifatnya layanan opsional. Bukan kewajiban. Hal itu disebutnya demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan custom declaration yang disediakan atau cara lain.
Prastowo menekankan, layanan deklarasi diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Hal itu diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. ”Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang dari dan ke luar negeri oleh pemerintah yang belakangan ramai. Apabila tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri, menurut dia, hal itu bukan sebuah solusi. ”Kalau saya melihat malahan seharusnya pemerintah fokus pada impor yang justru menjual barang-barang murah di Indonesia dan merusak produk di dalam negeri,” ungkapnya.
Trubus menyebutkan, dengan segala pengetatan itu, dikhawatirkan menimbulkan praktik koruptif bagi oknum petugas bea cukai. Jika penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, petugas bea cukai bakal mengenakan biaya impor barang secara profesional.
”Sudah bukan lagi rahasia umum banyak petugas kita yang melakukan pelanggaran, barang bawaan itu mudah diselundupkan jika penumpang punya duit,” ujarnya.
Selain itu, Trubus mengatakan, kegaduhan yang ditimbulkan oleh aturan tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi wisatawan mancanegara yang hendak membawa barang atau oleh-oleh dari Indonesia menuju ke negaranya. ”Wisatawan asing kan banyak bawa barang atau oleh-oleh atau cenderamata lokal, hasil perjalanan rekreasi mereka,” ucapnya. (dee/agf/c17/fal)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
