Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2024 | 22.56 WIB

Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan dan Ditetapkan dalam Perkada

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman - Image

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) diperbolehkan untuk memberi insentif fiskal terkait pajak hiburan. Secara formal, keputusan itu dapat ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kenaikan besaran pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Dalam beleid itu, berlaku untuk jasa hiburan tertentu seperti bar, club malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap/spa. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore