
Ilustrasi OJK
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah tidak lagi digunakan. Adapun kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau SLIK OJK.
"Sobat OJK, BI Checking atau SID saat ini sudah berganti nama Iho menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur," tulis OJK dalam akun Instagram resminya, Jumat (25/8).
Dalam hal ini, OJK juga mengingatkan bahwa SLIk dapar dicek secara mandiri melalui wwbsite idebku.ojk.go.id. Pihaknya juga memastikan layanan SLIK bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
"Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan. Apabila mengalami kendala, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 ya," tutup informasi tersebut.
Lebih lengkap berikut ini cara cek SLIK OJK secara mandiri:
1. Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id
2. Lengkapi data pribadu dan pastikan sudah benar
3. Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil
4. OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama 1 haru kerja setelah pendaftaran berhasil
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan situs OJK, SLIK digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Penggunaan SLIK diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, adanya SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Melalui SLIK seseorang juga dapat mengecek dan memastikan skor kredit yang dimilikinya. Bahkan, tak hanya untuk pinjaman di perbankan, tetapi juga untuk pinjaman dalam bentuk paylatter dan nantinya akan berlaku juga untuk pinjaman online (pinjol).
Berikut ini tingkatan skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
