
Konsumen saat berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Swalayan, Jakarta, Jumat (9/4/2022). Harga kebutuhan pokok yang melonjak tajam dikhawatirkan bakal meningkatkan inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan menjelang ramadhan Indeks Harga Konsumen (IH
Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung Periksa 30 Saksi
JawaPos.com – Persoalan minyak goreng (migor) yang tak kunjung selesai mendorong pemerintah mengambil kebijakan baru. Kemarin (22/4) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor migor dan bahan bakunya.
Keputusan itu diambil setelah Jokowi mengadakan rapat terkait dengan kebutuhan bahan pokok. Aturan tersebut mulai berlaku minggu depan, tepatnya pada 28 April. Dia menegaskan, kebijakan itu belum ditentukan kapan berakhirnya.
Selain itu, Jokowi berkomitmen mengawasi penerapan kebijakan tersebut. Pihaknya berkomitmen akan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. ”Agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” katanya.
Menanggapi kebijakan pelarangan ekspor migor, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, pemerintah sejatinya tak perlu mengambil kebijakan stop ekspor.
Menurut Bhima, kebijakan itu bukanlah solusi tepat pada persoalan yang terjadi. ”Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak komoditas batu bara pada Januari 2022. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20 persen,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini pemerintah menaikkan kewajiban pemenuhan domestik (domestic market obligation/DMO) atas ekspor CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) dan turunannya dari 20 persen menjadi 30 persen. Dengan kenaikan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen, artinya produsen CPO wajib memasok 30 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
”Kemarin, saat ada DMO, kan isunya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejagung,” ujarnya.
Menurut dia, pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk memenuhi kebutuhan migor sudah lebih dari cukup. Tak tepat bila pelarangan ekspor total justru diberlakukan.
Bhima menjelaskan, selama ini problem ada dari sisi produsen yang pengawasannya lemah. Semestinya pemerintah bisa memperbaiki aspek pengawasan.
Lantas, apakah dengan stop ekspor migor harga akan turun? ”Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET (harga eceran tertinggi) di minyak goreng kemasan. Seharusnya jangan stop ekspor total, tegakkan saja aturan DMO,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO kemarin. Korps Adhyaksa mengungkapkan bahwa ada 30 saksi yang diperiksa sejauh ini. Penyidik Kejagung juga menyita 650 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya juga telah menggeledah 10 tempat. Mulai kantor tiga tersangka swasta, rumah tersangka, hingga ruangan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tempat-tempat yang digeledah itu berlokasi di Jakarta, Batam, Medan, dan Surabaya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain itu, Febrie menyebut tim penyidik tengah mendalami barang bukti elektronik. Bukti itu memperkuat konstruksi perkara. Terutama terkait dengan kerja sama antara para tersangka. Dalam bukti itu muncul percakapan tentang kerja sama tersebut. ”Penyidik meyakini ada kerja sama antara para tersangka dan para pengusahanya, swastanya,” kata Febrie dalam konferensi pers secara daring.
Kejagung juga telah berdiskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian ekonomi negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka. Diskusi dilakukan antara penyidik, ahli, dan auditor. ”Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan rekan-rekan ahli, BPKP, auditor,” paparnya.
Sementara itu, Polri memastikan telah mengusut berbagai kasus migor. Total, ada 18 kasus yang tersebar di berbagai daerah. Kasus tersebut terkait dengan pelanggaran izin edar hingga penimbunan migor.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
