
Ilustrasi pungutan pajak
JawaPos.com - Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Peraturan tersebut sejalan dengan rilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, diterbitkan guna memberi kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu.
"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tulis PP tersebut dikutip Selasa (27/12).
Dalam PP tersebut disebutkan salah satu sumber penerimaan wajib pajak adalah penghasilan yang kemudian disebut sebagai objek pajak. Itu artinya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima karyawan baik dari dalam ataupun luar negeri akan dikenai pajak.
Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian sesuai peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari ketentuan tersebut. Dalam aturan baru itu, pemerintah menambah satu golongan tarif yang dikenai pajak, yaitu penghasilan di atas Rp 5 miliar diberlakukan tarif sebesar 35 persen.
Lebih lengkap, ini tarif pajak terbaru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun berubah dari empat menjadi lima lapisan. Berikut ini daftarnya:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
