
Photo
JawaPos.com - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan DPR Kamis (15/12) lalu memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yaitu, sebagai penjamin asuransi. Detail pembahasan teknis sudah dilakukan meski harus disempurnakan.
”Pembahasan teknis sudah dilakukan beberapa kali. Namun, detailnya masih harus disempurnakan lagi. Menyesuaikan dengan undang-undangnya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada Jawa Pos kemarin (17/12).
Pihaknya sudah bertemu dengan pelaku industri. Berdiskusi untuk mendapatkan sejumlah masukan. Ke depan, LPS menggelar pertemuan lagi untuk sosialisasi UU dan kebijakan yang akan ditempuh LPS. Tentunya secara bertahap.
Purbaya mengakui, pekerjaan rumahnya cukup banyak. Sebab, UU baru memengaruhi struktur organisasi LPS. Hampir seluruh peraturan yang ada harus disesuaikan. Begitu pula visi dan strateginya. Karena itu, perlu ketelitian untuk mempersiapkan kebijakan penjaminan perusahaan asuransi. ”Baik sisi peraturan maupun sisi teknis pelaksanaannya. Tidak akan mudah, tapi kami yakin akan siap sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” jelasnya.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan, butuh transisi persiapan tugas baru yang sudah diamanahkan pemerintah. Di sisi lain, industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya. Meski belum ada pembahasan teknis, nanti skema penjaminan mengikuti sistem penjaminan simpanan perbankan.
Misalnya, harus membayar premi penjaminan maupun syarat-syarat dan objek penjaminan. ”Utama yang dijamin adalah nasabah kecil, bukan nasabah kakap. Asuransi yang dijamin proteksinya bukan yang investasi. Teknisnya ada ke sana. Sudah ada kajiannya, tapi belum ditentukan,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Statistik Riset dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Trinita Situmeang menyatakan, industri mencatatkan kinerja positif hingga kuartal III 2022 dengan perolehan laba bersih Rp 5,3 triliun pada kuartal III 2022.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
