Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 November 2022 | 22.35 WIB

Cara Mudah Membeli E-Materai Secara Online untuk Syarat PPPK

Foro ilustrasi e-meterai yang saat ini sudah semakin banyak digunakan. - Image

Foro ilustrasi e-meterai yang saat ini sudah semakin banyak digunakan.

JawaPos.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 saat ini memerlukan e-materai sebagai syarat mengikuti seleksinya. Tak sedikit kemudian yang mencari cara membeli e-materai secara online.

Untuk diketahui, mengutip website resmi e-meterai.co.id, e-materai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas.

Lantas bagaimana cara membeli e-meterai secara online? Berikut ini langkah mudahnya:

 

Cara registrasi sebelum beli e-materai secara online

- Sebelum membeli e-materai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik 'Daftar'
- Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat 3 jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.
- Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
- Pendaftaran selesai

 

Cara membeli e-materai

- Buka website https://e-meterai.co.id/
- Klik 'Log in' kemudian masukkan e-mail dan password
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
- Klik 'Pembelian'
- Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli
- Klik 'bayar'
- Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan Go-Pay, OVO, Link Aja dan metode pembayaran lain memakai QR
- Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi 'Pembayaran sukses' dan kuota e-materai akan otomatis ditambah.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000.

Selain melalui laman resmi Peruri, masyarakat juga bisa membeli e-materai di sejumlah distributor resmi, meliputi:

PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Sementara itu, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Masyarakat juga perlu tahu soal cara membubuhkan e-materai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Berikut ini cara membubuhkan e-Meterai sebagai syarat PPPK yang telah dibeli secara online:

- Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Login ke akun menggunakan email dan password Anda
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar
- Cek kuota e-materai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik 'pembubuhan'
- Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-materai, kemudian klik 'upload'
- Upload dokumen yang akan dibubuh e-materai maks 10 MB
- Atur posisi specimen e-materai pada dokumen, klik 'bubuhkan'
- Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan
- Pembubuhan selesai

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore