
Photo
JawaPos.com - Meski banyak yang sudah membahas bahaya dari penggunaan rokok elektrik untuk kesehatan di berbagai media, namun masih sedikit yang menyinggung tentang bahayanya dari sisi produk-produk palsu yang tidak melalui proses quality control yang mumpuni.
Karena bukan tidak mungkin bahaya yang diberitakan merupakan hasil dari maraknya produk palsu tersebut.
Merespons hal itu, RELX Internasional yang juga merupakan produsen rokok elektrik di Indonesia mengaku banyak dirugikan dengan adanya pemalsuan dan penggelapan produk karena sangat memperhatikan kualitas produk.
Karena itu, untuk mencegah adanya pemalsuan produk, melalui program Golden Shield, RELX International menjamin keaslian dari produknya di negara manapun berada, produsen rokok elektrik asal Tiongkok ini bergandengan tangan dengan otoritas setempat dalam memberantas produk palsu yang dapat merugikan masyarakat.
“Tim Golden Shield secara aktif bekerjasama dengan platform media sosial online, platform e-commerce online, serta otoritas Bea Cukai untuk memberantas produk vaping ilegal dari pasar,” ungkap General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhi Saputra dala keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (17/10).
Yudhi juga menjelaskan, melalui investigasi mendalam, tim Golden Shield dapat menemukan dan melacak rantai pasokan produk ilegal secara lengkap, termasuk produksi, distribusi, dan penjualan produk rokok elektrik ilegal.
"Termasuk juga soal kabar baru-baru ini yang menyebut alat penyemprot elektronik TIKO” yang diproduksi dan dijual oleh terdakwa Fuumy Technology (Dongguan) Co., Ltd. asal China diduga melanggar paten desain dari Teknologi Fogcore. Desain yang ditiru dan diduga dilanggar merupakan milik RELX Essential dengan nomor paten “ZL202030368831.0,” jelasnya.
Diketahui, pada tanggal 29 September lalu, putusan pengadilan menemukan bahwa "alat penyemprot elektronik TIKO" meniru tampilan "RELX Essential" dari teknologi perusahaan Fogcore dan merupakan pelanggaran, dan memerintahkan Fuumy untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan Fogcore RMB 120.000 atau setara dengan 257 juta rupiah.
Menurut Yudhi, pemalsuan atau peniruan produk apapun tanpa izin, jelas tidak dapat dibenarkan. Kerugian bukan hanya milik pemilik hak patennya tapi juga untuk konsumennya.
"Jika teknologinya saja meniru, belum tentu kualitas yang terkandungnya sama sehingga dapat membahayakan konsumennya juga," ujarnya.
Diketahu, industri rokok elektrik yang kian diminati dan diterima oleh masyarakat luas menerangkan pengakuan konsumennya tentang manfaat vape sebagai produk alternatif bagi para perokok dewasa, termasuk di Indonesia.
":Dari fakta tersebut, kami mengimbau agar para konsumen rokok elektrik untuk dapat memilih produk vape dari merek terkemuka dengan reputasi baik yang menawarkan produk berkualitas tinggi yang sesuai dengan selera mereka," pungkas Yudhi.
"

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
