
Sejumlah pemudik saat tiba di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (22/05). Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengungkapkan hingga saat ini jumlah penumpang arus balik di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat mencapai 1.743 orang. Foto: Dery Ridwans
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif bus angkutan umum AntarKota AntarProvinsi (AKAP) kelas ekonomi hari ini, Rabu (7/9). Tarif dasar angkutan umum 2022 ini resmi naik menjadi Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer sejak tahun 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan, selain karena harga BBM terutama solar yang melonjak jadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150. Kenaikan tarif angkutan umum ini berdasar pada kenaikan biaya awak bus yaitu kenaikan ump, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan Jamsostek serta penyesuaian harga kendaraan juga spare part.
Berikut ini tarif angkutan umum terbaru yang terbagi yang menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas ditetapkan Rp 207 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 155 per penumpang per kilometer atau naik 33,5 persen.
Sedangkan tarif batas bawah naik menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 95 sejak tahun 2016 naik 34,7 persen.
Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas ditetapkan Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172 per penumpang per kilometer atau naik sebesar 31,9 persen.
Sementara tarif batas bawah wilayah II ditetapkan naik menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 106 per penumpang per kilometer atau naik 33,9 persen. Dengan kenaikan ini, Kemenhub menyebut prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasional resmi naik sebesar 36,87 persen. Sementara tarif dasar naik rata-rata sekitar 30 persen sejak tahun 2016.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
