
Sejumlah pemudik saat tiba di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (22/05). Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengungkapkan hingga saat ini jumlah penumpang arus balik di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat mencapai 1.743 orang. Foto: Dery Ridwans
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif bus angkutan umum AntarKota AntarProvinsi (AKAP) kelas ekonomi hari ini, Rabu (7/9). Tarif dasar angkutan umum 2022 ini resmi naik menjadi Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer sejak tahun 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan, selain karena harga BBM terutama solar yang melonjak jadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150. Kenaikan tarif angkutan umum ini berdasar pada kenaikan biaya awak bus yaitu kenaikan ump, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan Jamsostek serta penyesuaian harga kendaraan juga spare part.
Berikut ini tarif angkutan umum terbaru yang terbagi yang menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas ditetapkan Rp 207 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 155 per penumpang per kilometer atau naik 33,5 persen.
Sedangkan tarif batas bawah naik menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 95 sejak tahun 2016 naik 34,7 persen.
Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas ditetapkan Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172 per penumpang per kilometer atau naik sebesar 31,9 persen.
Sementara tarif batas bawah wilayah II ditetapkan naik menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 106 per penumpang per kilometer atau naik 33,9 persen. Dengan kenaikan ini, Kemenhub menyebut prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasional resmi naik sebesar 36,87 persen. Sementara tarif dasar naik rata-rata sekitar 30 persen sejak tahun 2016.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
