
Photo
JawaPos.com - Per 1 April 2022, pemerintah resmi menerapkan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk barang dan jasa. Hal ini dilakukan untuk menguatkan fondasi sistem perpajakan yang optimal dan adil.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari pun menyampaikan bahwa terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Salah satunya adalah untuk barang kebutuhan pokok.
"Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi," ungkap dia dalam siaran tertulis, Jumat (1/4).
Kemudian, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja bebas PPN. Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci juga bebas PPN.
"Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA). Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS," ucapnya.
Instrumen lainnya yang bebas PPN adalah jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Lalu juga mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
"Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata atau alutsista dan alat foto udara," tuturnya.
Selain itu, terdapat juga barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN. Antara lain, barang yang merupakan objek pajak daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Lalu jasa yang merupakan objek pajak daerah, seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.
"Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah," pungkas Rahayu.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
