
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba
JawaPos.com - Persoalan minyak goreng yang harganya kini selangit dinilai merupakan kegagalan pemerintah dalam mengatur kelancaran distribusi komoditas tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, persoalan minyak goreng tersebut akan berdampak pada perekonomian nasional.
"Tentunya masyarakat akan menanggung dampak inflasi yang lebih tinggi," kata Bhima kepada JawaPos.com, Sabtu (19/3).
Bhima menjelaskan, minyak goreng yang harganya selangit sangat memberatkan kelas menengah yang pendapatannya belum pulih seperti prapandemi. Maka otomatis pilihannya adalah mengurangi konsumsi atau turun kelas dari yang sebelumnya menggunakan minyak goreng kemasan ke minyak goreng curah.
"Pemerintah ini kan meminta masyarakat untuk turun kelas dari menggunakan minyak goreng kemasan untuk ke minyak goreng curah yang disubsidi. Padahal sebelumnya minyak goreng curah ini kan mau dihapuskan dengan berbagai alasan. Sekarang malah disubsidi atau mendorong masyarakat pakai minyak curah, nah ini kan kebijakan yang keliru," jelasnya.
Bhima mengungkapkan, terdapat keganjilan yang dirasakan terhadap kebijakan penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak gorengt. Sebab, jelang sehari sebelum kebijakan HET dicabut, toko-toko ritel tersebut kebanjiran pasokan minyak goreng kemasan.
"Maka yang jadi pertanyaan, selama ini ditahan di posisi mana? Ditutup di distribusi mana? Apakah ini ditahan di distribusi D1 (distributor besar) atau D2 (sub distributor)?" ucapnya.
Menurutnya, hal ini seharusnya dapat diatasi melalui pelacakan data. Sebab, pada minyak goreng kemasan terdapat kode batang (barcode) atau kode produksi yang dapat dilacak pergerakannya. Jika terindikasi adanya mafia pangan, kata Bhima, dapat ditelusuri melalui data produksi.
Termasuk kebocoran minyak goreng yang diekspor ke luar negeri pun dapat dilacak melalui kerja sama antara bea cukai dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Apabila terjadi selisih volume maka bisa dilakukan penyidikan dan menyimpulkan bahwa ini terjadi kebocoran. Jadi gitu, ini salah satu cara untuk menanggulangi tuduhan-tuduhan tadi," tuturnya.
Bhima menyebut, pasokan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dapat diatasi dengan aturan DMO 20 persen. Namun, masih terjadi kemacetan distribusi minyak goreng hingga sulit ditemukan oleh masyarakat merupakan pertanyaan besar.
"Orang sekarang disuruh konsumsi minyak goreng curah yang justru rawan terjadi oplosan dengan minyak jelantah. Dan juga bisa terjadi repacking, dia beli minyak goreng curah dibungkus ulang jadi minyak goreng kemasan. Praktik-praktik itu akan semakin liar nantinya," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
