Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Mei 2022 | 01.25 WIB

Ekonom Anggap Kebijakan Larangan Ekspor CPO Kontradiktif

Ilustrasi petani sawit tengah memanen buah kelapa sawit (Bontang Post/JPG) - Image

Ilustrasi petani sawit tengah memanen buah kelapa sawit (Bontang Post/JPG)

JawaPos.com - Direktur Riset Center Of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, keputusan pemerintah untuk mencabut kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan turunannya adalah langkah tepat. Sebab, kebijakan itu pun tidak berpengaruh signifikan.

"Melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) memang tidak akan menurunkan secara signifikan harga minyak goreng," ungkap dia kepada JawaPos.com, Minggu (22/5).

Di sisi lain, larangan ekspor CPO dan produk turunannya ini jelas sangat mengganggu industri. Sebab, ouput mulai dari hulu, yakni TBS (tandan buah segar) dan CPO hingga ke hilir di Indonesia sangat besar, jauh diatas permintaan domestik.

"Larangan ekspor CPO dan turunan, menyebabkan oversupply," terangnya.

Adapun, rantai pasok domestik pun dikuasai oleh industri besar, maka yang menjadi korban sudah pasti adalah para petani dan industri kecil. Di mana harga TBS jatuh dan para petani pun kesulitan untuk menjualnya.

"Petani kehilangan income, yang pada gilirannya memangkas daya beli di sentra-sentra sawit," tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah membuat aturan terkait dengan pencabutan kebijakan tersebut. "Sesuai arahan Bapak Presiden ekspor CPO dan turunanya akan dibuka kembali tanggal 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam perarutan Menteri Perdagangan," tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Jumat (20/5).

Karena aturan pelarangan ekspor dicabut, maka pemerintah dalam menjaga pasokan minyak akan kembali menggunakan skema kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Hal yang akan diatur menyangkut aturan-aturan tekait tapi tidak terbatas pada eksportir pendaftar, ketentuan DMO-DPO dan turunanya serta meknisme pengwasan dengan melibatkan aparat penegak hukum," tutupnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore