
Ilustrasi dealer motor.
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya guna mengatasi dampak menyebarkan virus korona Covid-19 yang mengganggu perekonomian nasional.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab, banyak pihak yang beranggapan bahwa dalam kondisi saat ini nasabah diperbolehkan jika tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan.
“OJK menginginkan, kalau bisa dalam keadaan bencana seperti saat ini, (perlu) restrukturisasi kredit. Kita harus bantu. Bukan yang diberita-berita boleh tidak bayar setahun,” ujarnya kepada Jawapos.com, Minggu (22/3).
Suwandi menjelaskan, yang dimaksud aturan tersebut adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit nasabah. Sebab, saat ini dunia usaha sedang memburuk akibat penyebaran virus korona yang mengganggu kinerja keuangan.
“POJK menyarankan bahwa dia harus direstrukturisasi, harus di reschedule, harus dibantu, supaya nasabahnya jangan ditarik kendaraannya,” jelasnya.
Suwandi mengingatkan bahwa tetap perlu dilakukan karena perusahaan leasing juga perlu membayar cicilan kredit kepada pihak perbankan. “Kalau ngga bayar setahun kan ngga mungkin, akhirnya pembayaran kredit macet, terus gimana kita membayar ke bank,” tuturnya.
Sebagai informasi, OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.
"Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara. Kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja," ujar Wimboh melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
