
Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pers
JawaPos.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Presiden KSPI Said Iqbal meminta, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengakali dalam proses revisi aturan tersebut.
Ia mengartikan, maksud dari perintah revisi tersebut adalah mengembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. "Jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).
Pihaknya meminta agar pemerintah mencabut persyaratan baru aturan pencairan JHT dalam waktu sepekan. Sebab, pencairan JHT saat usia 56 tahun akan mempersulit para pekerja di tengah situasi saat ini yang rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," ucapnya.
Said menyebut, jika tidak segera dicabut para buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. "Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.
Said menambahkan, partai buruh juga telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permintaan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencairan JHT.
"Kami terus terang agak khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian yang terus bertahan dengan sikapnya, yang menurut kami kebijakannya melawan kebijakan presiden. Ini benar-benar harus kita waspadai," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
