
Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pers
JawaPos.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Presiden KSPI Said Iqbal meminta, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengakali dalam proses revisi aturan tersebut.
Ia mengartikan, maksud dari perintah revisi tersebut adalah mengembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. "Jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).
Pihaknya meminta agar pemerintah mencabut persyaratan baru aturan pencairan JHT dalam waktu sepekan. Sebab, pencairan JHT saat usia 56 tahun akan mempersulit para pekerja di tengah situasi saat ini yang rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," ucapnya.
Said menyebut, jika tidak segera dicabut para buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. "Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.
Said menambahkan, partai buruh juga telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permintaan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencairan JHT.
"Kami terus terang agak khawatir dengan cara Menaker dan Menko Perekonomian yang terus bertahan dengan sikapnya, yang menurut kami kebijakannya melawan kebijakan presiden. Ini benar-benar harus kita waspadai," pungkasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
