JawaPos.com - Pemerintah memberikan pelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Keputusan tersebut diambil seiring dengan kasus Covid-19 yang kondusif dan tingkat penularan yang rendah.
Namun, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan jauh untuk semua moda transportasi baik keberangkatan dari maupun kepulangan ke Jakarta.
Angkutan Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk tidak menambah kapasitas penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru.
- Pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dapat menggunakan dokumen negatif RT-Antigen maksimal 1x24 jam.
- Namun, bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat atau medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.
- Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam).
"Proses pengembalian dana tiket atau
refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Angkutan Kapal Laut
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pun menjelaskan persyaratan perjalanan laut selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan tujuan pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap).
- Menunjukan keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
"Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Angkutan Darat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelakan beberapa persyaratan perjalanan dengan angkutan darat selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
- Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap.
- Diatur pula mengenai pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
- Pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, jika sudah divaksin dosis lengkap, maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam.
- Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
"Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," jelasnya.
Angkutan Kereta Api Jarak Jauh
Persyaratan khusus perjalanan kereta api jarak jauh yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021.
- Calon penumpang usia di atas 17 Tahun, wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
- Calon penumpang usia 12 hingga 17 Tahun, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
- Calon penumpang usia di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam, wajib didampingi orang tua.