Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Desember 2021 | 17.41 WIB

Kemnaker Siap Terapkan dan Awasi Pengupahan pada 2022 Sesuai PP No. 36

Karyawan Penukaran uang Ayu Masagung menunjukkan uang Rp 100 ribu, Kamis (14/10). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menguat pada perdagangan pasar spot hari ini setelah sebelumnya stagnan. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) - Image

Karyawan Penukaran uang Ayu Masagung menunjukkan uang Rp 100 ribu, Kamis (14/10). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menguat pada perdagangan pasar spot hari ini setelah sebelumnya stagnan. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja atau buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. “Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah,” ucapnya.

Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Dirjen Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit. Dirjen Putri menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” jelasnya.

Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Dirjen Putri, maka dilakukan pengawasan teknis. Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler atau pemeriksaan khusus atau investigatif.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore