
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktur Keuangan Bank Nagari, Sania Putra, Senin (18/10). (BPJS Kesehatan for JawaPos.com)
JawaPos.com – Dalam rangka mempermudah kewajiban peserta JKN-KIS melakukan pembayaran iuran setiap bulan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Bank Nagari menghadirkan layanan autodebit. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan, pihaknya berupaya tak hanya memperluas kanal pembayaran melalui jaringan perbankan nasional, namun juga menjangkau bank-bank milik pemerintah daerah.
“Kemudahan ini kami lakukan untuk menjawab kebutuhan peserta. Kita pahami bahwa kondisi demografi penduduk Indonesia sangat beragam dan belum tentu seluruh penduduk Indonesia memiliki rekening bank nasional. Kini, peserta JKN-KIS yang memiliki rekening Bank Nagari dapat mendaftar autodebit iuran JKN-KIS melalui petugas teller Bank Nagari yang tersebar di ratusan titik layanan,” kata Arief usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktur Keuangan Bank Nagari, Sania Putra, Senin (18/10).
Arief menjelaskan, tata cara pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS melalui petugas teller sangatlah mudah. Peserta JKN-KIS cukup membawa kelengkapan dokumen seperti tanda pengenal, nomor BPJS Kesehatan dan rekening tabungan. Setelah itu peserta JKN-KIS yang bersangkutan dapat menandatangani surat kuasa pendebitan iuran JKN-KIS dan menyerahkannya kepada teller untuk didaftarkan pada sistem autodebit iuran JKN-KIS Bank Nagari.
“Melalui petugas telecollection, BPJS Kesehatan juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta JKN-KIS terkait teknis pembayaran iuran secara autodebit, termasuk mengingatkan agar peserta JKN-KIS secara rutin memastikan saldo di rekeningnya cukup untuk didebit. Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu menjaga sustainibilitas Pogram JKN-KIS,” kata Arief.
Sebagai badan usaha milik pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat yang menerima transaksi pembayaran iuran peserta JKN-KIS, rata-rata transaksi pembayaran iuran JKN-KIS melalui Bank Nagari mencapai sekitar 2.000 transaksi per bulan dengan penerimaan sekitar Rp 600 juta per bulan. Dengan hadirnya autodebit iuran JKN-KIS di Bank Nagari, diharapkan peserta JKN-KIS dapat semakin mudah membayar iuran setiap bulannya.
“Kami siap melayani masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, untuk pembayaran iuran JKN-KIS lewat autodebit. Dengan kerja sama ini, kami mengharapkan peserta JKN-KIS baru yang memiliki rekening Bank Nagari bisa segera memanfaatkan autodebit untuk membayar iuran. Kami juga memiliki banyak layanan digital lainnya seperti Mobile Banking, NCM Personal, Agent Laku Pandai, ATM yang dapat dimanfaatkan untuk pembayaran iuran JKN-KIS. Selain itu, ada juga 137 layanan kantor cabang yang tersebar di wilayah Sumatera Barat, ditambah 3 kantor di Riau, 3 kantor di Jakarta dan 1 di Bandung yang siap memberikan pelayanan,” ujar Direktur Keuangan Bank Nagari, Sania Putra.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
