
Pedagang sembako merapihkan dagangannya di kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran sewa toko berupa ruangan atau bangunan, dari pelaku usaha retail atau pedagang eceran ya
JawaPos.com – Pemerintah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) berpihak kepada masyarakat kecil.
Di sisi lain, pemerintah mengharapkan penerimaan tinggi dari tarif pajak masyarakat atas. Meski, kepatuhan kelompok tersebut menjadi tantangan.
”Salah satu tujuan perubahan lapisan tarif PPh (pajak penghasilan) orang pribadi adalah melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5 persen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor kepada Jawa Pos kemarin (2/10).
Keberpihakan kebijakan itu, lanjut dia, terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar per tahun. Artinya, yang berpenghasilan kecil dilindungi dan yang berpenghasilan tinggi dapat berkontribusi lebih tinggi. Dengan kenaikan kontribusi dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi, penerimaan negara diharapkan meningkat. ”Ini sesuai dengan prinsip ability to pay atau membayar pajak didasarkan pada kemampuan seseorang alias gotong royong,” kata Neilmaldrin.
Sementara itu, Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, perubahan batas PKP tarif 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta cukup adil. Artinya, kelas menengah bisa kena pajak lebih rendah. Dengan demikian, langkah itu berdampak positif untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Asumsinya, kata dia, selisih 10 persen pajak yang sebelumnya disetorkan ke negara oleh masyarakat berpenghasilan Rp 60 juta per tahun, dari kelompok tarif 15 persen menjadi 5 persen, sekarang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain. ”Seperti makanan minuman, kendaraan bermotor, hingga mencicil rumah,” paparnya.
Bhima menyatakan, penerimaan negara sebenarnya cukup besar kalau golongan PPh 35 persen bisa patuh membayar pajak. Tantangannya, kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan relatif lebih rendah daripada wajib pajak karyawan. Jadi, meski tarif pajaknya dinaikkan, celah penghindaran pajaknya masih ada.
Karena itu, lulusan University of Bradford tersebut mendorong reformasi administrasi dan penegakan hukum perpajakan jika ingin hasilnya optimal. Sebab, high net worth individual atau orang superkaya ini relatif canggih dalam melakukan transaksi antarnegara. ”Bisa saja penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dialihkan ke negara lain tanpa pelaporan pajak yang jelas,” ujar Bhima.
Menurut dia, rasio pajak akan sangat bergantung pada sisi kepatuhan. Bhima memproyeksikan tax ratio berkisar 8,5–8,7 persen pada 2022. ”Akan naik, tapi bertahap karena pemerintah masih berikan berbagai insentif pajak bagi perusahaan,” katanya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
